Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 1992 tentang
kesehatan, Bab I pasal I disebut : Kesehatan
adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Definisi sehat dari World Health Organisation (WHO) :
“Health is a state of complete physical, mental and social, well being
and not morely the absence of disease or infimity.”
Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan bahwa pembangunan
kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup
sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang
produktif secara sosial dan ekonomis.
Pembangunan kesehatan merupakan bagian yang tidak
dapat terpisahkan dari Pembangunan Nasional, karena kesehatan sangat terkait
dipengaruhi dan juga mempengaruhi aspek demografi / kependudukan, pertumbuhan ekonomi masyarakat, tingkat pendidikan dan situasi perkembangan
lingkungan fisik maupun Biologik.
-
Profil Kesehatan Tahun 2016 Puskesmas Mranggen III adalah
gambaran situasi kesehatan di wilayah Puskesmas Mranggen III Dinas Kesehatan
Kabupaten Demak yang menampung berbagai data yang valid dan akurat tentang
keadaan dan hasil pembangunan kesehatan selama satu tahun.
Data dan informasi yang termuat antara lain : Data kependudukan,
fasilitas kesehatan, pencapaian program-program kesehatan, masalah kesehatan dan lain sebagainya.
-
Profil Kesehatan ini disajikan secara valid dan
informatif dengan harapan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
-
Profil Kesehatan bisa dipakai sebagai tolok ukur keberhasilan /
kemajuan pembangunan kesehatan yang dilakukan selama tahun 2016.
-
Profil Kesehatan Puskesmas Mranggen III merupakan Buku
Statistik Kesehatan Puskesmas Mranggen III untuk menggambarkan situasi dan
kondisi kesehatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Mranggen III